Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN TENGAH

LKBH Sumatera Sayangkan BPN Tapteng Tak Indahkan Surat PN

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 10, 2024 13:01
0
lkbh_sumatera_sayangkan_bpn_tapteng_tak_indahkan_surat_pn

Lkbh Sumatera Sayangkan Bpn Tapteng Tak Indahkan Surat Pn

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera menyayangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang tidak mengindahkan surat Pengadilan Negeri Sibolga.

“Sudah dua kali surat dilayangkan PN Sibolga ke BPN Tapteng untuk memohon bantuan petugas ukur, namun tak direspon,” ujar Parlaungan Silalahi, Ketua LKBH Sumatera, Selasa (10/12/24) di kantornya.

Ia menjelaskan, surat itu terkait perkara nomor : 82/PDT.G/2024/PN-SBG tentang gugatan terhadap pengusaha Cafe Matahari Mangga Dua berinisial ES yang digugat oknum TNI Letda Rudy Munthe dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Sibolga karena diduga telah menyerobot tanahnya di Lingkungan III, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan.

Sementara dua surat yang ditujukan PN Sibolga ke BPN Tapteng bernomor: 1691/PAN.PN.W2-U9/HK.2.2/XI/2024 tertanggal 8 November 2024 dan nomor: 1842/PAN.PN.W2-U9/HK.1.1/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang keduanya memohon bantuan petugas ukur.

Baca juga: Pengusaha Kafe di Tapteng Diduga Serobot Tanah Milik Seorang Perwira TNI

“Saya juga disini selaku kuasa hukum penggugat sangat menyayangkan kinerja BPN Tapteng yang tidak menunjukkan sikap pelayanannya yang tidak baik. Apalagi perkara ini terkait pelayanan dan penegakan hukum,” ungkap Parlaungan.

Parlaungan menegaskan, atas pelayanan yang buruk yang diperlihatkan BPN Tapteng, pihaknya akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Saya selaku kuasa hukum dari penggugat akan melakukan Laporan pengaduan atas pelayanan BPN Tapteng yang tidak profesional dalam melayani masyarakat. Kami kuasa hukum sangat kecewa,” sebutnya.

Sekedar diketahui, akibat tidak datangnya petugas ukur yang dipersengketakan, maka Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Andreas Napitupulu menyerahkan pengukuran kepada pihak yang berperkara. Adapun penggugat adalah Rudy Munthe dan kawan-kawan dan tergugat pengusaha Cafe Matahari Ahmad Sukri Lubis.

Baca juga: Lahan Bersengketa, Pengembang Citraland Tanjung Morawa Diminta Hentikan Pembangunan

Sementara Kabid Pengukuran BPN Tapteng, Raymon A Lumbangaol tidak merespon konfirmasi wartawan terkait masalah ini. Padahal, pesan melalui WhatsApp sudah berstatus terkirim. (feliks/hm20)

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap